LPM STAIHA 2024

LMP merupakan bagian dari tata kelola STAI Hasan Jufri Bawean dan merupakan unit kerja yang dibentuk untuk mengembangkan dan melaksanakan sistem pengawasan internal kegiatan STAI Hasan Jufri Bawean.

VISI:

  1. Menjadi Lembaga Penjaminan Mutu yang profesional dan independen dalam mewujudkan budaya mutu STAI Hasan Jufri Bawean

MISI:

Untuk mengimplementasikan visi, maka LPM STAI Hasan Jufri Bawean menetapkan misi:

  1. Membangun budaya sadar mutu (quality awarness) civitas akademika STAI Hasan Jufri Bawean
  2. Menyusun, merencanakan, memelihara dan mengembangkan mutu seluruh proses akademik.
  3. Mengimplementasikan sistem penjaminan mutu secara sistematis dan berkelanjutan di semua unit dalam lingkup STAI Hasan Jufri Bawean
  4. Melaksanakan Audit Mutu Internal akademik dan non akademik secara berkala

Tujuan:

  1. Terlaksanakannya siklus penjaminan mutu PPEPP agar tercapai standar mutu dibidang akademik maupun non akademik.
  2. Terwujudnya peningkatan standar mutu yang berkelanjutan sehingga sesuai atau melampaui standar mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi unggul di level nasional.
  3. Melaksanakan sistem penjaminan mutu berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Sasaran:

  1. Penguatan sistem penjaminan mutu untuk mencapai standar mutu dibidang akademik maupun non akademik.
  2. Penguatan sistem penjaminan mutu internal untuk mencapai standar mutu STAI Hasan Jufri Bawean.
  3. Meraih akreditasi unggul prodi/unit dan institusi STAI Hasan Jufri Bawean oleh lembaga akreditasi mandiri maupun nasional.
  4. Pemantapan tata kelola lembaga penjaminan mutu STAI Hasan Jufri Bawean yang professional dan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Strategi Pencapaian

  1. Penguatan Sistem Penjaminan Mutu untuk Mencapai Standar Mutu di Bidang Akademik dan Non-Akademik
  2. Penyusunan dan Pembaruan Dokumen Mutu:

Menyusun kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, SOP, dan instrumen evaluasi yang mencakup bidang akademik (pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat) dan non-akademik (layanan administrasi dan kemahasiswaan).

  1. Pelatihan dan Pendampingan Budaya Mutu:

Melibatkan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa melalui pelatihan dan workshop penerapan sistem mutu untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi mereka.

  1. Monitoring dan Evaluasi Rutin:

Melaksanakan monitoring dan evaluasi berkala terhadap kinerja akademik dan layanan non-akademik dengan indikator capaian yang terukur.

  1. Penerapan Feedback:

Memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan terus-menerus dengan menerapkan siklus PPEPP (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).

  1. Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Mencapai Standar Mutu STAI Hasan Jufri Bawean
  2. Pemetaan kinerja unit kerja:

Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan setiap unit kerja melalui analisis SWOT untuk menentukan prioritas peningkatan mutu.

  1. Pengembangan indikator kinerja utama (IKU):
  2. Menetapkan IKU yang relevan dan realistis untuk setiap unit kerja agar selaras dengan standar mutu STAI Hasan Jufri Bawean.
  3. Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI):

Menyelenggarakan audit secara berkala dengan tim auditor internal yang kompeten untuk memastikan kesesuaian dengan standar mutu yang ditetapkan.

  1. Digitalisasi sistem pengelolaan mutu:
  2. Mengadopsi sistem berbasis teknologi informasi untuk pengelolaan dokumen mutu, pelaporan, dan evaluasi secara efisien dan transparan.
  3. Meraih Akreditasi Unggul Prodi/Unit dan Institusi STAI Hasan Jufri Bawean oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Maupun Nasional
  4. Pendampingan intensif persiapan akreditasi:

Membentuk tim khusus untuk mendampingi program studi/unit dalam penyusunan borang, laporan evaluasi diri (LED), dan dokumen pendukung akreditasi.

  1. Simulasi visitasi:

Melakukan simulasi visitasi akreditasi dengan melibatkan asesor eksternal untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi perbaikan.

  1. Peningkatan kualitas data dan dokumen:

Memastikan data akademik dan non-akademik yang dimasukkan dalam sistem akreditasi sudah valid, lengkap, dan sesuai dengan standar akreditasi.

  1. Penguatan SDM dalam penyusunan dokumen akreditasi:

Mengadakan pelatihan dan workshop bagi tim akreditasi untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menyusun dokumen yang sesuai standar lembaga akreditasi.

  1. Pemantapan Tata Kelola Lembaga Penjaminan Mutu STAI Hasan Jufri Bawean yang Profesional dan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
  2. Pengembangan struktur organisasi yang efektif:

Merevisi struktur LPM untuk memastikan adanya pembagian tugas yang jelas dan alur komunikasi yang efektif.

  1. Implementasi Sistem Informasi Penjaminan Mutu (SIPM):

Membangun sistem berbasis web yang mencakup penyimpanan dokumen, pengisian borang, evaluasi, pelaporan, dan Audit mutu secara daring.

  1. Peningkatan Kompetensi Tim LPM:

Mengadakan pelatihan sertifikasi bagi tim LPM di bidang penjaminan mutu, teknologi informasi, dan tata kelola kelembagaan.

  1. Evaluasi Kinerja LPM:

Melaksanakan rapat evaluasi kinerja secara berkala untuk menilai capaian target dan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.

  1. Indikator Keberhasilan Strategi:
  2. Tersusunnya dokumen mutu yang mutakhir dan sesuai kebutuhan akademik/non-akademik.
  3. Tercapainya peningkatan hasil audit mutu internal dengan persentase tindak lanjut yang tinggi.
  4. Program studi dan institusi memperoleh akreditasi unggul sesuai standar nasional atau mandiri.
  5. Terwujudnya sistem informasi penjaminan mutu berbasis teknologi yang mempermudah pengelolaan mutu.
  6. Terbentuknya budaya mutu di lingkungan STAI Hasan Jufri Bawean melalui partisipasi aktif sivitas akademika.
  1. Wewenang
  2. LPM memiliki wewenang penuh, bebas, dan tidak terbatas untuk mengakses semua informasi, data, aktivitas, personalia (dalam berbagai tingkatan peran/fungsi), serta sarana dan prasarana fisik maupun non-fisik di lingkungan STAI Hasan Jufri Bawean, untuk keperluan pelaksanaan tugas audit.
  3. Merumuskan kebijakan mutu: Mengembangkan kebijakan, pedoman, dan standar mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai dengan visi dan misi perguruan tinggi STAI Hasan Jufri Bawean.
  4. Menyusun sistem penjaminan mutu internal (SPMI): Mengelola dan mengimplementasikan siklus penjaminan mutu, meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu (PPEPP).
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi (Monev): Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik untuk memastikan pencapaian target mutu yang telah ditetapkan.
  6. Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI): Melakukan audit secara berkala terhadap semua unit untuk menilai kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan standar mutu yang berlaku.
  7. Memberikan rekomendasi untuk peningkatan mutu: Menyampaikan hasil evaluasi dan audit kepada pimpinan perguruan tinggi sebagai dasar pengambilan keputusan strategis.
  8. Mengembangkan sistem berbasis teknologi: Memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah proses penjaminan mutu, seperti melalui aplikasi monitoring dan pelaporan daring.
  9. Memfasilitasi persiapan akreditasi: Mendukung program studi dan institusi dalam memenuhi persyaratan akreditasi.
  10. Berkoordinasi dengan unit kerja lain: Menjalin komunikasi dan kerja sama dengan jurusan, program studi, dan unit lain untuk sinkronisasi kebijakan mutu.
  11. Mengawal implementasi budaya mutu: Mengawasi integrasi budaya mutu dalam setiap aktivitas akademik dan non-akademik perguruan tinggi.
  1. Kewajiban
  2. Menjamin ketersediaan sistem penjaminan mutu internal (SPMI): Menyusun, mengembangkan, dan memastikan implementasi SPMI yang mencakup siklus Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP).
  3. Memastikan semua kebijakan mutu mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan strategis institusi.
  4. Menyediakan panduan dan dokumen mutu dengan mengembangkan dokumen seperti kebijakan, standar, SOP, dan formulir yang relevan untuk mendukung penerapan budaya mutu.
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) secara berkala dengan memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik untuk memastikan pemenuhan standar mutu.
  6. Melaksanakan audit mutu internal (AMI) secara sistematis untuk mengidentifikasi kesenjangan antara pelaksanaan kegiatan dengan standar mutu yang ditetapkan.
  7. Memberikan analisa, penilaian, konsultasi, edukasi dan informasi mengenai aktivitas yang diauditnya.
  8. Memberikan rekomendasi perbaikan berkelanjutan. LPM menyampaikan hasil evaluasi, audit, dan rekomendasi tindakan korektif kepada pimpinan perguruan tinggi.
  9. Menanamkan dan mengintegrasikan budaya mutu dalam setiap aspek kehidupan akademik dan non-akademik di perguruan tinggi.
  10. Mengembangkan Kapasitas Tim LPM dengan memberikan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi tim lembaga penjaminan mutu agar mampu menjalankan tugas secara profesional.
  11. Melaporkan capaian mutu ke pimpinan institusi secara berkala sebagai bahan evaluasi dan pengembangan institusi.

Menjamin keberlanjutan sistem mutu, dan memastikan keberlangsungan implementasi mutu melalui perencanaan strategis dan inovasi sistem.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *